Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Nasehat Pernikahan

الحمد لله رب العالمين وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين  بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير  BaarokAllahu laka wa baaroka 'alaika wa jama'a bainakumaa fii khoir Ini merupakan beberapa kalimat berharga nasehat pernikahan yang saya simak dari Ustadz Nizar Jabal hafidzahullah  semoga bermanfaat untuk saya pribadi khususnya dan umumnya kepada para pembaca a'aazaniyAllah wa iyyakum Allah Subhaanahu Wa Ta'aala berfirman :  وَقَدْ خَلَقَكُمْ أَطْوَارًا "Dan sungguh Allah telah menciptakan kalian dalam beberapa kejadian" (Qs Nuh: 14). Kemarin mungkin kita masih melihat anak perempuan kita masih kecil, diantar sekolah, diantar mengaji. kemudian ia tumbuh dewasa. lalu sang Ayah-pun menikahkannya.  ini ujian yang berat bagi orang tua dimana ber tahun-tahun membersamai sang anak, namun diambil oleh seorang yang baru dia kenal mungkin baru beberapa bulan. itulah kehidupan.   Kemudian yang perlu diketahui bagi seorang suam...

Hukum Lupa Menyebut Nama Allah Saat Menyembelih

Pertanyaan: “Jika seorang Muslim ia lupa menyebut nama Allah (dibaca Bismillah) saat menyembelih apakah sesembelihannya haram dimakan? Jawaban: Jika seorang lupa tasmiyah (dibaca bismillah) saat menyembelih atau saat berwudhu maka sesembelihannya sah, wudhunya sah walhamdulillah. Atau seorang lupa saat menyembelih hewan untuk fidyah haji, semuanya itu tidak jadi masalah. Sesembelihannya sah dan halal dan Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman :  رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ  "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami berbuat salah. (Qs Al-Baqarah: 286). Maka seorang yang lupa maka dia diberi udzur, sesembelihannya halal baik itu sesembelihan qurban, atau aqiqah, atau selainnya, Na’am begitu juga seorang yang Jahil yang tidak mengetahui hukum-hukum syariat, yaitu seorang yang jahil tidak membaca bismillah karena kejahilan. Sumber :  Fatwa Syaikh Bin Baaz

Hukum Memanjangkan Pakaian Tanpa Maksud Sombong

  Diharamkan memanjangkan pakaian secara mutlak, akan tetapi jika seorang itu sengaja memanjangkan pakaiannya (dibawah mata kaki) ditambah lagi dengan sombong maka, dosanya lebih besar lagi. Isbal (menjulurkan pakaian dibawah mata kaki hukumnya haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam melarang dari isbal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار “Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787) Dan beliau tidak mengatakan “dengan syarat” Begitu juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :  ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب “Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang daganga...

Adakah Sholat Sunnah Ba’diyyah Jum’at?

Setelah sholat Jum’at itu ada sholat sunnah boleh 2 raka’aat dan boleh 4 rakaat. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْجُمُعَةِ سَجْدَتَيْنِ، فَأَمَّا الْمَغْرِبُ، وَالْعِشَاءُ، وَالْجُمُعَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua raka’at sebelum zhuhur dan dua raka’at setelahnya, dan dua raka’at setelah maghrib dan dua raka’at setelah isya`, dan dua raka’at setelah shalat Jum’at. Adapun (sunnah) mag...

Hukum Menangis Karena Sakit dan Menceritakan Kepada Orang Lain

Saya (wanita) sedang sakit, terkadang saya menangis karena keadaanku setelah sakit ini, apakah tangisan ini maknanya tidak Ridho dengan ketentuan Allah? Ini saya lakukan bukan dari kemauan saya dan juga apakah mengabarkan kepada orang terdekat tentang sakit ini masuk didalamnya (tidak ridho)? Dijawab oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah: “Tidak mengapa jika hanya sekedar menangis mengalir air mata tanpa ada suara, karena ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Ibrahim putra beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia :  إنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ والقَلب يَحْزنُ ، وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يُرْضِي رَبَّنَا ، وَإنَّا لِفِرَاقِكَ يَا إبرَاهِيمُ لَمَحزُونُونَ “Sungguh mata menangis dan hati bersedih, akan tetapi tidak kita ucapkan kecuali yang diridhoi oleh Allah, dan sungguh kami sangat bersedih berpisah denganmu wahai Ibrahim” (HR Al-Bukhari no 1303). Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Tidak mengapa pula kamu mengabarkan kepada kerabatmu atau kawan-kawanmu ten...

Mengenal Tafsir Al Jalaalain

Adapun Tafsir-tafsir yang ringkas yang ditulis yang paling banyak manfaat dan paling banyak perputarannya adalah Tafsir Jalalain nama aslinya "Al Mufashshol Fii Tafsiiril Qur'aanil Kariim" akan tetapi lebih terkenal dengan Tafsiir Jalaalain karena penisbatan kepada dua penulisnya  yang bersamaan dalam penulisannya. Tafsiir Jalaalain ditulis terlebih dahulu oleh Jalaaluddin Al Mahalli rahimahullah dari QS Al-Kahfi sampai QS An-Naas kemudian beliau ingin memulai dalam menafsirkan Al-Quran dari awal Surat namun beliau wafat sebelum penulisannya  kemudian Jalaluddin Asy Syuyuthi menyempurnakannya dan Jalaluddin Asy Syuyuthi menjumpai masa gurunya Jalaaluddin Al Mahalli rahimahullah. Beliau memulai dari Al-Fatihah sampai QS Al-Kahfi dari sinilah terkenal penamaannya Tafsiirul Jalaalain. yang dimaksud Jalaalain adalah Jalaaluddin Al Mahalli dan Jalaaluddin Asy Syuyuthi karena bersamaan dalam penulisannya dan hanya meringkas dari ucapan yang paling shahih dari apa yang nampak me...

Bolehkah Berjalan dengan Sandal (alas kaki) Dikuburan?

Terdapat dalil yang menunjukkan tentang makruhnya hal tersebut. Datang dalam hadits yang laa ba’saa bihi (tidak mengapa sanadnya) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki berjalan di kuburan dengan kedua sandalnya kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:  ألق سبتِيَّتَيك “lemparkan (lepas) kedua sandalmu”,  maka maksudnya adalah dimakruhkannya berjalan memakai sandal (alas kaki) di kuburan, atau disana adanya hikmah wAllahu Ta’aala A’lam (Allah lebih mengetahui hikmahnya)  Sepatutnya seorang tidak berjalan dengan menggunakan kedua sandal kecuali karena kebutuhan, seperti misalnya tanahnya panas atau banyak durinya maka tidak mengapa dalam keadaan ini. Adapun jika tidak ada sebab yang mengharuskannya memakai sandal lebih utama ia lepas sandalnya. Sebagian Ahli ilmu berkata: “Tidak mengapa berjalan dengan sandalnya karena telah datang dalam hadits shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : إن الميت يسمع قرع ن...

Hukum Menggantungkan Gambar Dirumah

Hukumnya adalah haram, jika gambar-gambar yang bernyawa baik dari manusia ataupun selainnya karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:  لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْراً مُشْرِفَا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya”. Diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya. Juga telah tetap dari ‘Aisyah radhiyAllahu ‘anha bahwasanya ia menggantungkan tirai yang terdapat gambar-gambar, Ketika Nabi melihat tirai itu maka beliau merobeknya dan berubah raut wajah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :  يا عائشة، إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة، ويقال لهم أحيوا ما خلقتم “Wahai Aisyah, Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. “Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan. Dikeluarkan oleh Imam Muslim dan selainnya. Akan tetapi jika gambar itu berada pada...