Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memanjangkan Pakaian Tanpa Maksud Sombong

 


Diharamkan memanjangkan pakaian secara mutlak, akan tetapi jika seorang itu sengaja memanjangkan pakaiannya (dibawah mata kaki) ditambah lagi dengan sombong maka, dosanya lebih besar lagi. Isbal (menjulurkan pakaian dibawah mata kaki hukumnya haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam melarang dari isbal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)

Dan beliau tidak mengatakan “dengan syarat”

Begitu juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : 

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)

Maka diancam dengan ancaman yang keras ini dan tidak mengatakan jika dia sombong.

Adapun yang datang dari hadits. bahwasanya Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyAllahu ‘anhu beliau berkata : “ Wahai Rasulullah! (yaitu ketika mendengar hadits isbal) sungguh ujung pakaianku melorot jika tidak aku perhatikan dengan seksama, maka Rasulullah menjawab: 

إنك لست ممن يفعله تكبرًا

“Sesungguhnya kamu bukanlah yang melakukannya karena sombong”

Maknanya adalah bahwasanya yang terjadi pada manusia seperti melorotnya pakaian tanpa disengaja tanpa ada maksud sombong maka tidak membahayakannya, akan tetapi wajib baginya untuk selalu menjaganya agar tidak melorot. Adapun seorang yang sengaja membiarkannya dibawah mata kaki maka yang seperti ini dia sengaja melakukannya, dan ada dugaan dia sombong, jika memang tidak berniat sombong, maka perilakunya ini buruk, karena mengantar kepada kesombongan juga. Dan juga termasuk berlebih-lebihan dan menjadikan pakaiannya bisa terkena najis dan kotoran.

Maka kesimpulannya adalah: Isbal (menjulurkan pakaian dibawah mata kaki hukumnya haram karena hadits-hadits umum menunjukkan tentang keharamannya, jika ditambah dengan kesombongan maka dosanya lebih besar lagi.

Di dalam hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

وإيّاكَ وإِسبالَ الإِزارِ؛ فإنَّهُ من الْمَخِيلَةِ

“Waspadalah dari isbal, karena itu merupakan kesombongan”  hadits shahih (Shahihul Jami’ 7309) Syaikh Al-Albani.

Datang dari Umar bin Khaththab radhiyAllahu ‘anhu bahwasanya beliau melihat pemuda yang pakaiannya menjulur ke tanah maka beliau berkata kepadanya : 

يا عبد الله! ارفع ثوبك، فإنه أتقى لربك، وأنقى لثوبك

“Wahai hamba Allah, naikkan pakaianmu, itu lebih bertakwa kepada Rabbmu dan lebih bersih untuk pakaianmu” (Shahih Ibnu Hibban No: 2917)



Sumber: Fatwa Syaikh Bin Baaz


Aditya Bahari
Aditya Bahari Alumni LIPIA Jakarta, Pengasuh Pejalansunnah, Staf Pengajar di PP Darut Taqwa Boyolali

Posting Komentar untuk "Hukum Memanjangkan Pakaian Tanpa Maksud Sombong"