Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Lupa Menyebut Nama Allah Saat Menyembelih


Pertanyaan: “Jika seorang Muslim ia lupa menyebut nama Allah (dibaca Bismillah) saat menyembelih apakah sesembelihannya haram dimakan?

Jawaban: Jika seorang lupa tasmiyah (dibaca bismillah) saat menyembelih atau saat berwudhu maka sesembelihannya sah, wudhunya sah walhamdulillah. Atau seorang lupa saat menyembelih hewan untuk fidyah haji, semuanya itu tidak jadi masalah. Sesembelihannya sah dan halal dan Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman : 

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ 

"Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami berbuat salah. (Qs Al-Baqarah: 286).

Maka seorang yang lupa maka dia diberi udzur, sesembelihannya halal baik itu sesembelihan qurban, atau aqiqah, atau selainnya, Na’am begitu juga seorang yang Jahil yang tidak mengetahui hukum-hukum syariat, yaitu seorang yang jahil tidak membaca bismillah karena kejahilan.


Sumber : Fatwa Syaikh Bin Baaz


Aditya Bahari
Aditya Bahari Alumni LIPIA Jakarta, Pengasuh Pejalansunnah, Staf Pengajar di PP Darut Taqwa Boyolali

Posting Komentar untuk " Hukum Lupa Menyebut Nama Allah Saat Menyembelih"