Bolehkah Berjalan dengan Sandal (alas kaki) Dikuburan?
Terdapat dalil yang menunjukkan tentang makruhnya hal tersebut. Datang dalam hadits yang laa ba’saa bihi (tidak mengapa sanadnya) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki berjalan di kuburan dengan kedua sandalnya kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
ألق سبتِيَّتَيك
“lemparkan (lepas) kedua sandalmu”,
maka maksudnya adalah dimakruhkannya berjalan memakai sandal (alas kaki) di kuburan, atau disana adanya hikmah wAllahu Ta’aala A’lam (Allah lebih mengetahui hikmahnya)
Sepatutnya seorang tidak berjalan dengan menggunakan kedua sandal kecuali karena kebutuhan, seperti misalnya tanahnya panas atau banyak durinya maka tidak mengapa dalam keadaan ini. Adapun jika tidak ada sebab yang mengharuskannya memakai sandal lebih utama ia lepas sandalnya.
Sebagian Ahli ilmu berkata: “Tidak mengapa berjalan dengan sandalnya karena telah datang dalam hadits shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إن الميت يسمع قرع نعالهم إذا انصرفوا
“Sesungguhnya mayyit mendengar suara sandal jika mereka (orang-orang) pergi”. Para ahli ilmu mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan tidak mengapa seorang berjalan dengan sandal, maka jawabanya untuk pendapat ini adalah : hadits ini tidak menunjukkan tentang bolehnya berjalan memakai sandal di kuburan karena perginya mereka (orang-orang) diluar kuburan maka tidak ada perselisihan didalamnya.
Kesimpulan : yang lebih utama adalah tidak berjalan memakai sandal (alas kaki) di kuburan kecuali adanya kebutuhan seperti tanahnya yang panas atau dingin, atau terdapat duri. Adapun jika tidak ada kebutuhan ini maka untuk lebih berhati-hati dan lebih utama seorang berjalan di kuburan tanpa memakai alas kaki
Alih Bahasa : Aditya Bahari
teirmakasih infonya, saya jadi mengerti bagaimana hukumnya memakai sandal jika berada di kuburan
BalasHapusIya kak semoga bermanfaat
Hapus