MEMAKAI WIG BAGI WANITA MUSLIMAH
MEMAKAI
WIG BAGI WANITA MUSLIMAH
“Diantara aksesoris-aksesoris yang
dipakai seorang perempuan untuk tujuan kecantikan adalah yang biasa dinamakan Baarookah
(Wig) ia merupakan rambut yang disewa dipakai diatas kepala, Apakah boleh bagi
perempuan untuk memakainya?.”
Jawaban:
“Wig hukumnya haram dan dia
termasuk menyambung rambut, walaupun tidak disambung, maka ia menampakkan
kepala perempuan menjadi lebih panjang dari hakikatnya sehingga menyerupai washl
(washl). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat perempuan yang menyambung
rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no
5589).
Akan tetapi jika seorang
perempuan tidak memiliki rambut dikepalanya seperti seorang yang ada penyakit
dikepalanya sehingga rontok rambutnya sampai habis, maka tidak mengapa memakai
wig untuk menutupi aib; karena menghilangkan aib dibolehkan, oleh karenanya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan bagi sahabat yang terpotong
hidungnya di salah satu peperangan untuk memasang hidung pasangan yang terbuat
dari emas, seperti seorang yang pada hidungnya bengkok maka ini tidak mengapa.
Adapun jika dimaksudkan bukan
menghilangkan aib seperti mentato atau mencabut bulu maka ini terlarang. Dan
penggunaan wig sekalipun diizinkan oleh suami dan suami ridho maka tetap haram
hukumnya; karena tidak ada izin ataupun keridhoan dalam perkara yang Allah
haramkan
Sumber: Risalah Kumpulan pertanyaan
terkait keluarga muslim Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Alih Bahasa: Aditya Bahari
Posting Komentar untuk "MEMAKAI WIG BAGI WANITA MUSLIMAH"