Jualan Di Event Yang Mengandung Kemaksiatan

 



Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya mencari nafkah (jualan) di tempat keramaian/event2 yang terindikasi terdapat maksiat padanya


Jawaban:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Seorang muslim hendaknya menjauhi tempat-tempat yang terdapat kemaksiatan didalamnya

Allah Ta’aala berfirman :

وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

“dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.”(QS. Al-Mukminun: 3)

Allah Ta’aala berfirman tentang sifat orang beriman :

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqon: 72)

Hendaknya mencari tempat yang lain, semoga Allah mudahkan

والله أعلم