Jualan Di Event Yang Mengandung Kemaksiatan
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mencari nafkah (jualan) di tempat keramaian/event2 yang terindikasi terdapat maksiat padanya
Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Seorang muslim hendaknya menjauhi tempat-tempat yang terdapat kemaksiatan didalamnya
Allah Ta’aala berfirman :
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
“dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.”(QS. Al-Mukminun: 3)
Allah Ta’aala berfirman tentang sifat orang beriman :
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqon: 72)
Hendaknya mencari tempat yang lain, semoga Allah mudahkan
والله أعلم
.png)