Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

YAKIN ITU TIDAK AKAN SIRNA KARENA RAGU


 

YAKIN ITU TIDAK AKAN SIRNA KARENA RAGU

Oleh Aditya Bahari

 

Muqadimah:

Kaedah fiqih ditinjau dari luas dan sempitnya penerapan dibagi 2:

Pertama kaedah fiqih besar (kubro):

Ada lima :

“Innamal A’maal bin niyyaat” (Al Umuur bimaqooshidiha): Segala Perbuatan Tergantung Niatnya

“Al Yaqiin laa yazuulu bisy syakk” : Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan

“Laa dhororo wa laa dhiroor”: Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin

“Al Masyaqqoh tajlibut taisiir”: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan

“Al ‘Aadah Al Muhakkamah”: Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum

 

Kedua kaedah fiqih tidak besar (ghair kubro)

 

Berkata Asy Syaikh Abdurrahman As Se’di rahimahullah:

وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشك لليقين

Bait ke 18

“Hukum itu mengacu pada hal yang yakin, maka keraguan tidaklah menghilangkan hal yang yakin”

Ini merupakan kaedah al kubro : “Al Yakin Laa Yazuulu Bisy Syakk” perkara yang yakin tidak hilang dengan perkara yang meragukan

Makna Kaedah

“Sesuatu yang sudah yakin termasuk juga sesuatu yang kuat dugaannya maka tidak akan sirna dengan keraguan (syakk)”

Jika kamu memiliki keraguan diantara dua perkara dan kamu tidak tahu mana yang benar maka kita katakan: “Kembalilah pada yang kamu anggap yakin atau dugaan yang kuat”!

Dalil Kaedah:

عن عبد الله بن زيد قال أنه شكا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل الذي يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة؟ فقال: «لا ينفتل – أو لا ينصرف – حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا» . (متفق عليه)

“Diriwayatkan oleh Abdullah bin Yazid berkata: bahwa ada seorang yang mengadukan keraguannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bahwa dirinya seolah-olah mengeluarkan sesuatu (kentut) ketika shalat. Beliau (Rasulullah) bersabda: “tidak perlu membatalkan shalatnya sehingga dia mendengarkan suara atau mencium bau.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim)

Penerapan kaedah

1.Jika kamu yakin kamu sudah berwudhu, lalu kamu ragu apakah batal atau tidak, misalkan ketika mau sholat maghrib kamu yakin sudah berwudhu, ketika masuk waktu sholat isya, kamu tidak tahu apakah wudumu batal atau tidak, maka kita katakan: “Perkara yang yakin adalah wudhu, dan perkara yang ragu adalah batal, maka kamu masih punya wudhu, dan yakin tidak gugur (sirna) dengan keraguan”.

Begitupun sebaliknya!

2. Jika kamu ragu saat sholat apakah sudah 3 atau 4 rakaat, maka yang yakin adalah yang bilangannya kecil yakni 3, maka kamu tambah satu rakaat kemudian sebelum salam sujud sahwi, begitu juga ketika thowaf, kamu ragu sudah thowaf yang ke 6 atau 7, maka yang yakin adalah yang sedikit yaitu 6, maka kamu tambah satu thowaf lagi, dan yakin tidak gugur karena ragu

 

Berkata Asy Syaikh Abdurrahman As Se’di rahimahullah:

والأصل في مياهنا الطهارة والأرض والثياب والحجارة

Bait ke 19

“Hukum asal air adalah suci, dan hukum asal tanah, pakaian dan batu adalah suci”

Dalil sucinya air:

Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih, (Qs Al Furqan: 48)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam:

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ – أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ  وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ

Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci dan menyucikan, tak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai sahih oleh Ahmad).

[HR. Abu Daud,Tirmidzi,An-Nasai,Ahmad]

Dalil sucinya tanah (bumi):

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

جُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا

“Seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

 

 

Penerapan kaedah

1.Hukum asal air laut, air sungai, mata air, dan selainnya adalah suci, maka jika kamu terkena siraman air, atau misalnya ada kubangan air, lalu ada mobil melaju kencang kemudian air itu mengenai bajumu, maka apa hukum air itu? Suci atau najis? Kita katakan: hukum asal air itu suci maka tidak perlu kamu mencuci bajumu tersebut

2. Begitu juga baju, ketika kamu menemukan baju dan kamu tidak tahu apakah baju ini terkena najis atau tidak maka kita katakan: baju ini suci, boleh kamu pakai untuk sholat, karena hukum asal baju adalah suci

 

Berkata Asy Syaikh Abdurrahman As Se’di rahimahullah:

والأصل في الأبضاع واللحوم والنفس والأموال للمعصوم

تحريمها حتى يجيء الحل فافهم هداك الله ما يمل

Bait ke 20-21

“Hukum asal untuk kemaluan, daging, nyawa orang, harta milik orang yang terjaga dan darahnya ….

Adalah haram, sampai datang bukti kalau ia halal, maka pahamilah. Semoga Allah memberikan hidayah kepadamu apa yang disampaikan kepadamu”

Al Abdhoo’ jama’ dari Budh’ (yakni al farj) kemaluan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 1006).

Maka tidak boleh kamu menikahi dan menggauli wanita kecuali telah halal bagimu

Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (Qs Al Mukminun: 5-6)

Hukum asal untuk kemaluan adalah haram

Begitu juga hukum asal daging adalah haram: jika didatangkan untukmu daging maka kamu tidak boleh memakannya sampai kamu tahu bahwa ia halal, yaitu dengan sudah disembelih atau daging hewan buruan yang halal.

Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Qs Al An’am: 121)

Akan tetapi, jika yang membawa daging kita ketahui adalah seorang muslim, dan tidak membawa daging kecuali sudah disembelih secara syar’I maka boleh bagi kamu untuk memakannya, baca bismillah dan makanlah!

Berbeda cerita jika kamu tinggal, atau sedang berada di lingkungan banyak orang kafir disana, dan sedikit kaum muslimin, maka hukum asal daging itu adalah haram

Begitu juga nyawa, maka hukum asalnya haram (dibunuh), maka tidak boleh kamu membunuh nyawa yang terjaga (dengan Islam) tidak boleh juga kamu memotong bagian tubuhnya (begal) atau melukai kecuali dengan sebab yang dibolehkan syariat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Begitu juga masalah harta

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث

 ‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…‘“ (HR. Muslim).

Maka hukum asal sesuatu itu boleh kecuali, kemaluan, daging, nyawa, dan harta, karena hukum asalnya adalah haram

Aditya Bahari
Aditya Bahari Alumni LIPIA Jakarta, Pengasuh Pejalansunnah, Staf Pengajar di PP Darut Taqwa Boyolali

Posting Komentar untuk "YAKIN ITU TIDAK AKAN SIRNA KARENA RAGU"