YAKIN ITU TIDAK AKAN SIRNA KARENA RAGU
YAKIN ITU TIDAK AKAN SIRNA KARENA
RAGU
Oleh
Aditya Bahari
Muqadimah:
Kaedah fiqih ditinjau dari luas dan
sempitnya penerapan dibagi 2:
Pertama kaedah fiqih besar (kubro):
Ada lima :
“Innamal A’maal bin niyyaat” (Al Umuur
bimaqooshidiha): Segala Perbuatan Tergantung Niatnya
“Al Yaqiin laa yazuulu bisy syakk” : Yakin
Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan
“Laa dhororo wa laa dhiroor”: Kemudharatan
Dihilangkan Sebisa Mungkin
“Al Masyaqqoh tajlibut taisiir”: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan
“Al ‘Aadah Al Muhakkamah”: Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum
Kedua kaedah fiqih tidak besar (ghair
kubro)
Berkata Asy Syaikh Abdurrahman As Se’di
rahimahullah:
وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشك لليقين
Bait ke 18
“Hukum itu mengacu pada hal yang
yakin, maka keraguan tidaklah menghilangkan hal yang yakin”
Ini merupakan kaedah al kubro : “Al
Yakin Laa Yazuulu Bisy Syakk” perkara yang yakin tidak hilang dengan perkara
yang meragukan
Makna Kaedah
“Sesuatu yang sudah yakin termasuk
juga sesuatu yang kuat dugaannya maka tidak akan sirna dengan keraguan (syakk)”
Jika kamu memiliki keraguan diantara
dua perkara dan kamu tidak tahu mana yang benar maka kita katakan: “Kembalilah
pada yang kamu anggap yakin atau dugaan yang kuat”!
Dalil Kaedah:
عن عبد الله بن زيد قال أنه شكا إلى رسول الله صلى الله عليه
وسلم الرجل الذي يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة؟ فقال: «لا ينفتل – أو لا
ينصرف – حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا» . (متفق عليه)
“Diriwayatkan oleh Abdullah bin Yazid
berkata: bahwa ada seorang yang mengadukan keraguannya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alahi wasallam bahwa dirinya seolah-olah mengeluarkan sesuatu
(kentut) ketika shalat. Beliau (Rasulullah) bersabda: “tidak perlu membatalkan
shalatnya sehingga dia mendengarkan suara atau mencium bau.”
(Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Penerapan kaedah
1.Jika kamu yakin kamu sudah berwudhu,
lalu kamu ragu apakah batal atau tidak, misalkan ketika mau sholat maghrib kamu
yakin sudah berwudhu, ketika masuk waktu sholat isya, kamu tidak tahu apakah
wudumu batal atau tidak, maka kita katakan: “Perkara yang yakin adalah
wudhu, dan perkara yang ragu adalah batal, maka kamu masih punya wudhu, dan
yakin tidak gugur (sirna) dengan keraguan”.
Begitupun sebaliknya!
2. Jika kamu ragu saat sholat apakah
sudah 3 atau 4 rakaat, maka yang yakin adalah yang bilangannya kecil yakni 3,
maka kamu tambah satu rakaat kemudian sebelum salam sujud sahwi, begitu juga
ketika thowaf, kamu ragu sudah thowaf yang ke 6 atau 7, maka yang yakin adalah
yang sedikit yaitu 6, maka kamu tambah satu thowaf lagi, dan yakin tidak gugur
karena ragu
Berkata Asy Syaikh Abdurrahman As Se’di
rahimahullah:
والأصل في مياهنا الطهارة والأرض والثياب والحجارة
Bait ke 19
“Hukum asal air adalah suci, dan hukum
asal tanah, pakaian dan batu adalah suci”
Dalil sucinya air:
Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
dan Kami turunkan dari langit air yang
amat bersih, (Qs Al Furqan: 48)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
salam:
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا
يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ – أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ
وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ
Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu
‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
(hakikat) air adalah suci dan menyucikan, tak ada sesuatu pun yang dapat
menajiskannya.” (Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai sahih oleh Ahmad).
[HR. Abu Daud,Tirmidzi,An-Nasai,Ahmad]
Dalil sucinya tanah (bumi):
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
جُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
“Seluruh permukaan bumi dijadikan
untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” (HR.
Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Seluruh bumi adalah masjid (boleh
digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR.
Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Penerapan kaedah
1.Hukum asal air laut, air sungai,
mata air, dan selainnya adalah suci, maka jika kamu terkena siraman air, atau
misalnya ada kubangan air, lalu ada mobil melaju kencang kemudian air itu
mengenai bajumu, maka apa hukum air itu? Suci atau najis? Kita katakan: hukum
asal air itu suci maka tidak perlu kamu mencuci bajumu tersebut
2. Begitu juga baju, ketika kamu
menemukan baju dan kamu tidak tahu apakah baju ini terkena najis atau tidak
maka kita katakan: baju ini suci, boleh kamu pakai untuk sholat, karena hukum
asal baju adalah suci
Berkata Asy Syaikh Abdurrahman As Se’di
rahimahullah:
والأصل في الأبضاع واللحوم والنفس والأموال للمعصوم
تحريمها حتى يجيء الحل فافهم هداك الله ما يمل
Bait ke 20-21
“Hukum asal untuk kemaluan, daging,
nyawa orang, harta milik orang yang terjaga dan darahnya ….
Adalah haram, sampai datang bukti
kalau ia halal, maka pahamilah. Semoga Allah memberikan hidayah kepadamu apa
yang disampaikan kepadamu”
Al Abdhoo’ jama’ dari Budh’ (yakni al
farj) kemaluan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” (HR.
Muslim no. 1006).
Maka tidak boleh kamu menikahi dan menggauli wanita kecuali telah
halal bagimu
Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada tercela. (Qs Al Mukminun: 5-6)
Hukum asal untuk kemaluan adalah haram
Begitu juga hukum
asal daging adalah haram: jika didatangkan untukmu daging maka kamu tidak boleh
memakannya sampai kamu tahu bahwa ia halal, yaitu dengan sudah disembelih atau
daging hewan buruan yang halal.
Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ
اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ
Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Qs Al An’am:
121)
Akan tetapi, jika
yang membawa daging kita ketahui adalah seorang muslim, dan tidak membawa
daging kecuali sudah disembelih secara syar’I maka boleh bagi kamu untuk
memakannya, baca bismillah dan makanlah!
Berbeda cerita jika kamu tinggal, atau
sedang berada di lingkungan banyak orang kafir disana, dan sedikit kaum
muslimin, maka hukum asal daging itu adalah haram
Begitu juga nyawa, maka hukum asalnya haram (dibunuh), maka tidak
boleh kamu membunuh nyawa yang terjaga (dengan Islam) tidak boleh juga kamu
memotong bagian tubuhnya (begal) atau melukai kecuali dengan sebab yang
dibolehkan syariat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ:
الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ
المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari
tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa
(membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri
dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Begitu juga masalah harta
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ
مِنْهُ
“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan
dirinya.” (HR. Abu Dawud
dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no.
7662)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ،
كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… »
الحديث
‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram
bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri
kalian ini…‘“ (HR. Muslim).
Maka hukum asal sesuatu itu boleh
kecuali, kemaluan, daging, nyawa, dan harta, karena hukum asalnya adalah haram
Posting Komentar untuk "YAKIN ITU TIDAK AKAN SIRNA KARENA RAGU"