SYARAH MANDZUMAH AL QOWAID AL FIQHIYYAH (BAIT 15-17)
Kaedah Syariat Mudah
Oleh
Aditya Bahari
قَاعِدَةِ الشَّرِيعَةْ التَّيسِيرُ ......... فِي كُلِّ أَمْرٍ
نَابَهُ تَعسِيرُ
Bait ke 15
“Kaedah syariat dibangun diatas
taisiir (kemudahan), disetiap perkara yang terjadi padanya ta’siir (kesulitan)”
“At taisiir diambil dari kata yusrun”=
as suhuulah (kemudahan)
“At ta’siir diambil dari kata ‘ushrun
: Al Masyaqqah (kesulitan)
Makna Kaedah
“Diantara hikmah Allah Ta’aala dan
rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya jika menimpa kepada hamba kesulitan maka
syariat meringankannya dan memudahkan baginya”
Dalil Kaedah:
Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ
Dia (Allah) sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.
(Qs Al Hajj: 78)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaba:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ
إِلاَّ غَلَبَهُ
“Sesungguhnya
agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan
akan dikalahkan”
ما خُيِّرَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بيْنَ
أمْرَيْنِ قَطُّ إلَّا أخَذَ أيْسَرَهُمَا، ما لَمْ يَكُنْ إثْمًا
“Tidaklah Rasulullah
diberi dua pilihan dari suatu perkara, kecuali beliau memilih yang paling
mudahnya, selama bukan dalam perkara dosa” (HR.
Bukhari)
أَحَبُّ الدِّينِ إِلَى الله الْحَنِيفِيَّةُ السَّمْحَةُ
قال الحافظ ابن حجر في "الفتح" (1 /94): الحنيف لغةً:
ما كان على ملة إبراهيم، والسمح: هو السهل؛ اهـ.
“Agama yang paling Allah
cintai adalah Al Hanafiyyatus Samhah” yaitu agama Nabi Ibrahim yang mudah”
(H.R Bukhari)
Para Ulama mengungkapkannya dengan
المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan (beban) itu mendatangkan
kemudahan”
Akan tetapi ungkapan dari penulis
disini lebih pantas karena beberapa sebab:
1. Syariat datang menafikan kesulitan bukan beban
2. Pada dasarnya di dalam perintah syariat sendiri terdapat masyaqqah
(beban) akan tetapi maslahat kebaikannya lebih besar, seperti sholat, jihad, amar
ma’ruf nahi munkar
Maka yang lebih cocok sebagaimana disampaikan
penulis :
التعسير سبب التيسير
“Kesulitan sebab kemudahan”
Jika sudah memahaminya maka kesulitan
yang mana yang menjadi sebab kemudahan:
1. Sakit, seperti seorang yang sakit dan tidak bisa menggunakan air
untuk wudhu, ia berpindah ke thaharoh dengan tayammum
2. Safar, yakni karena safar Allah berikan keringanan bolehnya men
jama’ dan qoshr dari sholat
3. Kekurangan (seperti majnun, anak kecil, dan haidh)
وَلَيسَ وَاجِبٌ بِلَا اقْتِدَارِ....... وَلَا مُحَرَّمٌ مَعَ
اضْطِرَارِ
Bait ke 16
“Tidak ada hukum wajib jika tidak
mampu dan tidak terdapat hukum haram pada kondisi terpaksa”
Bait ini mengandung dua kaedah
sekaligus
1. أن الواجبات تسقط مع عدم القدرة
“Bahwa kewajiban gugur bersama dengan
ketidakmampuan”
Makna Kaedah:
Makna kaedah: “Allah Ta’aala
mewajibkan hamba-Nya berbagai macam kewajiban dan mengharamkan berbagai hal
yang haram. Akan tetapi apabila mereka sama sekali tidak mampu melakukannya,
Allah tidak mewajibkan mereka tetap melakukan sesuatu yang mereka tidak mampu
mengerjakannya.”
Demikian juga Allah haramkan berbagai
hal untuk menjaga dan melindungi mereka. Meskipun demikian jika seorang terpaksa
melakukan sesuatu hal yang haram, maka dibolehkan untuknya melakukan hal haram
tersebut”
وَلَيسَ وَاجِبٌ بِلَا اقْتِدَارِ
“Tidak ada hukum wajib jika tidak
mampu…
Wajib: “perbuatan yang diperintahkan
oleh Syari’ secara mutlak”
Dalil Kaedah:
Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah
menurut kesanggupanmu.
(Qs At Taghabun: 16)
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian.”
Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman tentang Haji :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Qs Ali Imran: 97)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang sholat:
صلِّ قائمًا فإن لم تستطِع فقاعِدًا فإن لم تستطِعْ فعلى جَنبٍ
“Shalatlah
dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka sambil
berbaring” (HR. Bukhari
1117)
Maka kesimpulannya: seluruh
kewajiban-kewajiban itu tergantung pada kemampuan, jika tidak mampu maka
gugurlah kewajiban tersebut
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.” (Qs Al
Baqarah: 286)
Kemudahan Syariat ada dua:
Kemudahan yang asli: “Bahwasanya seluruh
syariat Islam adalah mudah”
Kemudahan yang sifatnya tiba-tiba: “yakni
jika ada sebab yang membuatnya mudah maka dimudahkan baginya”
Contoh: Sholat, Aslinya sholat mudah
kemudian apabila terdapat masyaqqah (kesulitan)
إذا ابتلى الله العبد قدرا خفف عنه شرعا
“Jika Allah memberi ujian
bagi hamba-Nya (takdir) maka syariat
akan memudahkannya”
Seorang yang tidak bisa mandi dengan
air = tayammum
Puasa jika tidak mampu = memberi makan
Fakir tidak bisa zakat = tidak wajib
وَلَا مُحَرَّمٌ مَعَ اضْطِرَارِ
“dan tidak terdapat
hukum haram pada kondisi terpaksa
Muharram: “Perbuatan yang dilarang syaari’”
Kaedahnya :
الضرورات تبيح المحظورات
“Kondisi darurat menyebabkan
dibolehkannya hal-hal yang haram”
“Jika seorang mukallaf dalam keadaan
darurat, untuk melakukan hal yang haram dimana daruratnya ini mengharuskannya
untuk dilakukan, maka tidak ada masalah jika dia melakukannya, seperti seorang
yang makan bangkai saat kondisi tidak ada makanan sama sekali kecuali bangkai itu,
dan ia khawatir jika tidak makan dia akan mati”
Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang..
(Qs Al Baqarah: 173)
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya” (Qs Ali
Imran: 119)
“Jika seorang tersendat makanan lalu
tidak ia ketemukan minuman untuk menghilangkan sedatknya kecuali tegukan khamr,
maka tidak mengapa dia meneguknya, karena kondisinya darurat, dan tidak ada
keharaman pada sesuatu yang darurat”
Syarat dari kaedah ini ada 2:
1. Tidak ada selainnya
2. Yakin akan manfaatnya
وَ كُلُّ مَحظُورٍ مع الضَّرورَةِ .... بِقَدرِ ما تَحتَاجُهُ
الضَّرورِةْ
Bait ke 17
“Semua hal terlarang ketika dalam
kondisi darurat, maka cukup sekedar apa yang menjadi kebutuhan daruratnya”
Bait ini merupakan syarat dari kaedah
yang sebelumnya: yakni tidaklah seorang melaksanakan yang haram (yang dilarang)
kecuali dengan kadarnya
Makna Kaedah،
“Setiap hal yang terlarang dalam kondisi
darurat diperbolehkan melakukannya akan tetapi ditakar darurat tersebut sesuai
kadarnya”
seperti seorang yang makan bangkai
saat kondisi tidak ada makanan sama sekali kecuali bangkai itu, dan ia khawatir
jika tidak makan dia akan mati, namun dia makan sesuai dengan kadar yang membuatnya
bisa berdiri dan tetap hidup, bukan berarti dia memakan bangkai atau memakan
hewan yang haram sampai kenyang.
Kaedahnya :
الضرورات تُقَدَّر بقدَرِهَا
“kondisi darurat ditimbang
sesuai kadarnya”
Dalil Kaedah:
Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang..
(Qs Al Baqarah: 173)
“Sebagaimana darurat sesuai kadarnya, maka kebutuhan juga ditakar
sesuai kadarnya, misalkan seorang Dokter laki-laki, menyingkap tempat yang
sakit dari badan seorang perempuan karena butuh untuk diobati, maka dia
menyingkapnya sesuai kebutuhan saja tidak boleh lebih, misalkan sakitnya di
wajah maka tidak perlu untuk membuka hijabnya yang akhirnya menampakkan rambutnya”
Wallahu A’lam
Posting Komentar untuk "SYARAH MANDZUMAH AL QOWAID AL FIQHIYYAH (BAIT 15-17)"