Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

HUKUM AIR KENCING BAYI LAKI-LAKI & PEREMPUAN

  HUKUM AIR KENCING BAYI LAKI-LAKI & PEREMPUAN Dipercikan bekas air kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan, jika sudah mengkonsumsi makanan maka bekas air kencingnya dicuci, Adapun bayi perempuan maka dicuci bekas kencingnya secara mutlak, baik yang belum mengkonsumsi makanan atau yang sudah Dalilnya adalah hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Abu Dawud dan selainnya lafadz milik Abu Dawud   عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حِجْرِهِ ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ   Dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengkonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak terse...

Empat Pokok Ikhlas Dalam Menuntut Ilmu

Empat Pokok Ikhlas Dalam Menuntut Ilmu Ikhlas di dalam menuntut ilmu bisa terealisasi dengan 4 pokok ini:_ Pertama: Meniatkan dalam menuntut ilmu adalah mengangkat kejahilan pada dirinya Kedua : Meniatkan dalam menuntut ilmu adalah mengangkat kejahilan pada diri orang lain Ketiga: Menghidupkan ilmu dan menjaganya agar tidak terlantar Keempat: Beramal dengan ilmu tersebut Syaikh Shalih bin Hamad al-Ushoimy hafidzahulloh_ mengumpulkannya dalam 2 bait   ونية للعلم رفع الجهل عم // عن نفسه فغيره من النسم وبعده التحصين للعلوم من // ضياعها وعمل به زكن (النسم) : الخلق (زكن) : ثبت _______________ t.me/pejalansunnah

MEMAKAI WIG BAGI WANITA MUSLIMAH

  MEMAKAI WIG BAGI WANITA MUSLIMAH   “Diantara aksesoris-aksesoris yang dipakai seorang perempuan untuk tujuan kecantikan adalah yang biasa dinamakan Baarookah (Wig) ia merupakan rambut yang disewa dipakai diatas kepala, Apakah boleh bagi perempuan untuk memakainya?.”   Jawaban: “Wig hukumnya haram dan dia termasuk menyambung rambut, walaupun tidak disambung, maka ia menampakkan kepala perempuan menjadi lebih panjang dari hakikatnya sehingga menyerupai washl (washl). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ   “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5589). Akan tetapi jika seorang perempuan tidak memiliki rambut dikepalanya seperti seorang yang ada penyakit dikepalanya sehingga rontok rambutnya sampai habis, maka tidak mengapa memakai wig untuk menutupi aib; karena menghilangkan aib dibolehkan, oleh karenanya Nab...