HUKUM AIR KENCING BAYI LAKI-LAKI & PEREMPUAN Dipercikan bekas air kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan, jika sudah mengkonsumsi makanan maka bekas air kencingnya dicuci, Adapun bayi perempuan maka dicuci bekas kencingnya secara mutlak, baik yang belum mengkonsumsi makanan atau yang sudah Dalilnya adalah hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Abu Dawud dan selainnya lafadz milik Abu Dawud عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حِجْرِهِ ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ Dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengkonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak terse...
Informasi Artikel Agama Islam