Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM AIR KENCING BAYI LAKI-LAKI & PEREMPUAN


 HUKUM AIR KENCING

BAYI LAKI-LAKI & PEREMPUAN

Dipercikan bekas air kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan, jika sudah mengkonsumsi makanan maka bekas air kencingnya dicuci, Adapun bayi perempuan maka dicuci bekas kencingnya secara mutlak, baik yang belum mengkonsumsi makanan atau yang sudah

Dalilnya adalah hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Abu Dawud dan selainnya lafadz milik Abu Dawud

 

عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حِجْرِهِ ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ 

Dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengkonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut akhirnya kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.

Juga Hadits Abu Dawud dan Ibnu Majah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ 

“Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.”

Dalam riwayat lain :

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُنضَحُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ ما لم يَطْعَمْ

“Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki selama belum mengkonsumsi makanan”

 

(Al-Lajnah Ad-Daimah; 627)

(Disalin dari Kitab 500 Jawaban seputar hukum perempuan)

Alih Bahasa: Aditya Bahari
Aditya Bahari
Aditya Bahari Alumni LIPIA Jakarta, Pengasuh Pejalansunnah, Staf Pengajar di PP Darut Taqwa Boyolali

Posting Komentar untuk " HUKUM AIR KENCING BAYI LAKI-LAKI & PEREMPUAN"