HUKUM AIR KENCING BAYI LAKI-LAKI & PEREMPUAN
HUKUM AIR KENCING
BAYI LAKI-LAKI & PEREMPUAN
Dipercikan bekas air kencing bayi
laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan, jika sudah mengkonsumsi makanan maka
bekas air kencingnya dicuci, Adapun bayi perempuan maka dicuci bekas kencingnya
secara mutlak, baik yang belum mengkonsumsi makanan atau yang sudah
Dalilnya adalah hadits yang dikeluarkan
Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Abu Dawud dan selainnya lafadz milik Abu Dawud
عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حِجْرِهِ ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ
Dari Ummu Qois binti Mihshon,
bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya
tersebut belum mengkonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak
tersebut di pangkuannya. Anak tersebut akhirnya kencing di pakaian beliau.
Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut
tanpa mencucinya.
Juga Hadits Abu Dawud dan Ibnu Majah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“Kencing bayi perempuan itu
dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.”
Dalam riwayat lain :
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُنضَحُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ ما لم يَطْعَمْ
“Kencing bayi
perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki selama belum
mengkonsumsi makanan”
(Al-Lajnah Ad-Daimah; 627)
(Disalin dari
Kitab 500 Jawaban seputar hukum perempuan)
Posting Komentar untuk " HUKUM AIR KENCING BAYI LAKI-LAKI & PEREMPUAN"