Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MEMAKAI WIG BAGI WANITA MUSLIMAH

 


MEMAKAI WIG BAGI WANITA MUSLIMAH

 

“Diantara aksesoris-aksesoris yang dipakai seorang perempuan untuk tujuan kecantikan adalah yang biasa dinamakan Baarookah (Wig) ia merupakan rambut yang disewa dipakai diatas kepala, Apakah boleh bagi perempuan untuk memakainya?.”

 

Jawaban:

“Wig hukumnya haram dan dia termasuk menyambung rambut, walaupun tidak disambung, maka ia menampakkan kepala perempuan menjadi lebih panjang dari hakikatnya sehingga menyerupai washl (washl). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

 “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5589).

Akan tetapi jika seorang perempuan tidak memiliki rambut dikepalanya seperti seorang yang ada penyakit dikepalanya sehingga rontok rambutnya sampai habis, maka tidak mengapa memakai wig untuk menutupi aib; karena menghilangkan aib dibolehkan, oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan bagi sahabat yang terpotong hidungnya di salah satu peperangan untuk memasang hidung pasangan yang terbuat dari emas, seperti seorang yang pada hidungnya bengkok maka ini tidak mengapa.

Adapun jika dimaksudkan bukan menghilangkan aib seperti mentato atau mencabut bulu maka ini terlarang. Dan penggunaan wig sekalipun diizinkan oleh suami dan suami ridho maka tetap haram hukumnya; karena tidak ada izin ataupun keridhoan dalam perkara yang Allah haramkan

 

Sumber: Risalah Kumpulan pertanyaan terkait keluarga muslim Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Alih Bahasa: Aditya Bahari

Aditya Bahari
Aditya Bahari Alumni LIPIA Jakarta, Pengasuh Pejalansunnah, Staf Pengajar di PP Darut Taqwa Boyolali

Posting Komentar untuk "MEMAKAI WIG BAGI WANITA MUSLIMAH"