Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita
1. Apa hukum wanita memotong rambutnya?
Penanya: “Apa hukum wanita memotong rambutnya
dengan maksud berhias, tanpa menyerupai orang-orang kafir?”Syukron
Syaikh Kholid Al-Mushlih hafidzahullah
menjawab: “Asal dari memotong rambut adalah boleh, kecuali sampai menyerupai
laki-laki maka itu diharamkan berdasarkan larangan Nabi ﷺ seorang wanita dilarang menyerupai laki-laki, begitu juga dilarang
menyerupai oran-orang kafir. Maka yang nampak bagiku, tidak mengapa memotong
rambutnya dengan syarat:
Tidak menyerupai orang-orang kafir, dan juga
tidak menyerupai laki-laki. Adapun modelnya apakah dikeriting, atau yang lain
batasannya adalah jangan sampai jatuh pada dua masalah tadi, menyerupai
(tasyabuh-pent) orang kafir atau fasiq, atau menyerupai laki-laki, selain dua ini maka boleh.
Sumber: https://youtu.be/ulgi9xGoDuQ
============================
Alih Bahasa: Aditya Bahari
Posting Komentar untuk "Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita"