Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita

 


1.      Apa hukum wanita memotong rambutnya?

Penanya: “Apa hukum wanita memotong rambutnya dengan maksud berhias, tanpa menyerupai orang-orang kafir?”Syukron

Syaikh Kholid Al-Mushlih hafidzahullah menjawab: “Asal dari memotong rambut adalah boleh, kecuali sampai menyerupai laki-laki maka itu diharamkan berdasarkan larangan Nabi seorang wanita dilarang menyerupai laki-laki, begitu juga dilarang menyerupai oran-orang kafir. Maka yang nampak bagiku, tidak mengapa memotong rambutnya dengan syarat:

Tidak menyerupai orang-orang kafir, dan juga tidak menyerupai laki-laki. Adapun modelnya apakah dikeriting, atau yang lain batasannya adalah jangan sampai jatuh pada dua masalah tadi, menyerupai (tasyabuh-pent) orang kafir atau fasiq, atau menyerupai laki-laki, selain dua ini maka boleh.


Sumber: https://youtu.be/ulgi9xGoDuQ

============================

Alih Bahasa: Aditya Bahari


Aditya Bahari
Aditya Bahari Alumni LIPIA Jakarta, Pengasuh Pejalansunnah, Staf Pengajar di PP Darut Taqwa Boyolali

Posting Komentar untuk "Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita"