1. Apa hukum wanita memotong rambutnya? Penanya : “Apa hukum wanita memotong rambutnya dengan maksud berhias, tanpa menyerupai orang-orang kafir?”Syukron Syaikh Kholid Al-Mushlih hafidzahullah menjawab: “Asal dari memotong rambut adalah boleh, kecuali sampai menyerupai laki-laki maka itu diharamkan berdasarkan larangan Nabi ﷺ seorang wanita dilarang menyerupai laki-laki, begitu juga dilarang menyerupai oran-orang kafir. Maka yang nampak bagiku, tidak mengapa memotong rambutnya dengan syarat: Tidak menyerupai orang-orang kafir, dan juga tidak menyerupai laki-laki. Adapun modelnya apakah dikeriting, atau yang lain batasannya adalah jangan sampai jatuh pada dua masalah tadi, menyerupai (tasyabuh-pent) orang kafir atau fasiq, atau menyerupai laki-laki, selain dua ini maka boleh. Sumber: https://youtu.be/ulgi9xGoDuQ ============================ Alih Bahasa: Aditya Bahari
Informasi Artikel Agama Islam