Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 DOSA BESAR YANG MEMBINASAKAN



 اجتنبوا السبع الموبقات

7 Dosa Besar Yang Membinasakan

Imam at-Tirmidzi dan selain beliau meriwayatkan sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ

“Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya. Berapa banyak orang yang membawa ilmu agama kepada orang yang lebih paham darinya.

عن أبي هريرة – رضي الله عنه – عن النّبيِّ- صلّى الله عليه وسلّم – قال : « اجتنبوا السَّبعَ الْمُوبِقات. قالوا : يا رسول الله وما هُنَّ ؟ قال : الشِّركُ باللهِ ، والسِّحرُ ، وقتْلُ النَّفسِ الَّتي حرَّم اللهُ إلاَّ بالحقِّ ؛ وأكْلُ الرِّبَا وأكْلُ مالِ اليتيم ، والتَّوَلِّي يومَ الزَّحْفِ وقذْفُ الْمُحصنات الغافلات الْمُؤمنات »[ رواه البخاري ومسلم وأبو داود والنسائي].

“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)

Penyebutan 7 bukan pembatasan

Al Kabair Adz Dzahabi, Az Zawajir an Iqthirofil Kabair Imam Haitami Asy Syafi’I

Cara pengajaran Nabi: Disampaikan secara Global baru dirinci, tujuannya untuk menarik perhatian

Menunjukkan semangat para Shahabat dalam menuntut ilmu

Pertama: Dosa yang paling besar, yang membinasakan pelakunya adalah kesyirikan

Bahaya Syirik

Imam Adz Dzahabi rahimahullah menyampaikan:

فأكبر الْكَبَائِر الشرك بِاللَّه تَعَالَى وَهُوَ نَوْعَانِ أَحدهمَا أَن يَجْعَل لله نداً ويعبد غَيره من حجر أَو شجر أَو شمس أَو قمر أَو نَبِي أَو شيخ أَو نجم أَو ملك أَو غير ذَلِك وَهَذَا هُوَ الشرك الْأَكْبَر الَّذِي ذكره الله عز وَجل قَالَ الله تَعَالَى {إِن الله لَا يغْفر أَن يُشْرك بِهِ وَيغْفر مَا دون ذَلِك لمن يَشَاء} وَقَالَ تَعَالَى {إِن الشرك لظلم عَظِيم} وَقَالَ تَعَالَى {إِنَّه من يُشْرك بِاللَّه فقد حرم الله عَلَيْهِ الْجنَّة ومأواه النَّار}

وَالنَّوْع الثَّانِي من الشرك الرِّيَاء بِالْأَعْمَالِ كَمَا قَالَ الله تَعَالَى {فَمن كَانَ يَرْجُو لِقَاء ربه فليعمل عملاً صَالحا وَلَا يُشْرك بِعبَادة ربه أحداً} أَي لَا يرائي بِعَمَلِهِ أحداً وَقَالَ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إيَّاكُمْ والشرك الْأَصْغَر قَالُوا يَا رَسُول الله وَمَا الشرك الْأَصْغَر قَالَ الرِّيَاء

Definisi syirik (Mempersekutukan Allah)

تسوية غير الله بالله فيما هو من خصائص الله

“Menyamakan selain Allah dengan Allah pada perkara yang merupakan kekhususan Allah”

Kekhususan Allah ada 3:

1.       Dalam Rububiyyah

2.       Dalam Uluhiyyah

3.       Dalam Asmaa Wa Shifat

Contoh, Syirik dalam Rububiyyah: Meyakini ada penguasa mengatur sebagian dari tempat-tempat tertentu, ada yang Meyakini ada Pencipta selain Allah

Sebab kemanfaatan, atau menghilangkan mudhorot

Contoh: Syirik dalam Uluhiyah, seorang memberikan ibadah kepada selain Allah

Contoh: Syirik dalam Asma’ Wa Shifat, Menamakan Allah dengan penamaan tertentu, seperti orang Nashrani

Seseorang yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan dosa besar, seperti mencuri, berzina, dan sebagainya, wal iyādzubillāh masih ada kemungkinan untuk dimaafkan oleh Allah di akhirat. Meskipun ampunan itu sendiri belum merupakan hal yang pasti, tetapi kemungkinan itu masih ada.

Namun, jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi melakukan perbuatan syirik akbar (syirik besar), maka Allah telah menyatakan sendiri bahwa Dia tidak akan mengampuninya.

Allah berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, dan Allah mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisā: 48)

 

Kedua : Sihir

Allah Subhaanahu Wa Ta’aala:

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). (Qs Al Baqarah: 102)

Sihir termasuk kekufuran karena 2 sebab:

Pertama pelaku sihir menjadi budak setan

Kedua karena pelakunya mengaku tahu tentang perkara ghoib

Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (Qs An Naml: 65)

Jangankan tukang sihirnya, orang yang mendatanginya saja kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عن أبي هريرة: من أتى عرافا أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد ﷺ.

 

Ketiga: Membunuh jiwa tanpa hak

وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ

“Membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar”

Dengan cara apapun, dengan melakukan sendiri, atau memerintahkan orang lain dengan menyewa pembunuh bayaran misalkan

Jiwa yang Allah haramkan ada 4:

1, Jiwa seorang muslim

Diantara dosa besar yang sangat diingkari oleh Allah adalah membunuh seorang muslim. Allah berfirman,

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa : 93)

Jangankan membunuh seorang muslim, bahkan membunuh seorang kafir yang tidak berhak dibunuh saja bisa menjurumuskan ke neraka Jahannam.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.”

2. Kafir Dzimmi (Orang kafir yang tinggal di pemerintahan kaum muslimin)

3. Kafir Musta’min (Orang kafir yang dijamin keselamatan oleh seorang muslim)

4. Kafir Mu’ahad ( Orang kafir yang terikat perjanjian gencatan senjata dengan kaum muslimin)

Nabi bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”

Maka teroris bukan Jihad, seperti mengebob gereja di negeri muslimin, membunuh anak-anak, wanita dan orang tua, ini bukan ajaran Rasulullah.

Sebaliknya juga orang yang mengingkari syariat Jihad maka bisa membatalkan Islamnya

Padahal surga bisa dicium dari jarak jauh. Tetapi orang yang membunuh orang kafir muahad diancam tidak akan dapat mencium bau surga tersebut. Maka bagaimana lagi dengan membunuh seorang mukmin, tentu dosa dan ancamannya lebih besar.

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

 

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)  (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6878 dan Muslim, no. 1676]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut. HR. Abu Daud no. 4462, At Tirmidzi no. 1456 dan Ibnu Majah no. 2561,

 

Jihad yang Syar’I dibolehkan untuk membunuh

Mempertahankan diri dari begal

 

Keempat: Memakan Riba

وَأَكْلُ الرِّبَا

“Makan riba”

Riba adalah dosa besar yang begitu sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bahkan sebagian kaum muslimin begitu bangga jika bisa bekerja dengan berdasi di instansi-instansi riba. Padahal Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. (QS Al-Baqoroh : 278-279)

Besarya dosa Riba

Agar kita semua semakin memahami tentang betapa besarnya dosa memakan harta riba, maka saya mengajak pembaca untuk merenungkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut yang menjelaskan kadar dosa memakan harta riba,

(الربا اثنان وسبعون بابا، أدناها مثل إتيان الرجل أمه، وإن أربى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه). رواه الطبراني وغيره، وصححه الألباني.

“(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah seseorang yang melangggar kehormatan / harga diri saudarnya.” (Riwayat ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albany).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Riba Dain hari ini lebih parah dari Riba Jahiliyyah

 

Kelima: Memakan harta anak yatim

وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ

“Makan harta anak yatim”

PERINTAH BERBUAT BAIK KEPADA ANAK YATIM

Di antara ajaran Islam yang agung adalah perintah untuk berbuat baik kepada anak yatim, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla perintahkan dalam ayat di atas. Anak yatim adalah anak yang belum baligh dan telah ditinggal mati oleh bapaknya.

Allâh Azza wa Jalla memuji al-Abrâr (orang-orang yang berbakti kepada Allâh), karena sifat-sifat mereka yanng utama. Salah satunya adalah memberi makan kepada anak yatim. Allâh Subahnahu wa Ta’ala berfirman:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. [Al-Insân/76: 8]

Kalau mengambil harta orang kafir yang kaya raya, maka ini sebuah ke dzaliman,

Kalau yang diambil harta orang Islam maka dosanya lebih besar, apalagi orang islam yang miskin, lebih lagi anak yatim

barangsiapa memakan harta anak yatim secara zhalim, ancamannya adalah neraka. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). [An-Nisa/4:10]

As-Sudi rahimahullah berkata, “Orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim pada hari kiamat akan digiring dengan nyala api keluar dari mulutnya, telingannya, hidungnya, dan matanya. Semua orang yang melihatnya akan mengenalnya bahwa dia adalah pemakan harta anak yatim”. [Al-Kabâir, hlm. 65, karya imam Adz-Dzahabi rahimahullah]

Memakan disini hanya pembahasaan saja, termasuk didalamnya adalah membelikan mobil, rumah dan selainnya

Kewajiban wali yatim untuk mengurusnya dan mengurus hartanya dengan sebaik-baiknya. Ketika anak yatim itu telah dewasa dan mampu mengurusi hartanya sendiri, hendaklah dia menyerahkan harta si yatim kepadanya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. [Al-An’âm/6: 152 dan Al-Isra’/17: 34]

Ada kondisi dimana boleh makan harta anak yatim dengan syarat dia seorang mengasuh dan dengan syarat apa yang ma’ruf

 

Keenam: Lari dari Medan Perang

وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ

“Lari dari medan perang”

Lari dari medan pertempuran juga merupakan dosa besar kecuali lari untuk kembali lagi dan menyerangnya kembali atau untuk bergabung dengan pasukan kaum muslimin yang lain. Allah berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ، وَمَن يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِّقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (QS Al-Anfal : 15-16)

Namun dibolehkan:

1.       Untuk mengatur siasat perang

2.       Bergabung dengan pasukan lain

 

Ketujuh: Menuduh wanita baik-baik berbuat zina

وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ

“dan menuduh (zina) wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu dengannya”

Kemudian di antara perkara yang harus dijauhi adalah menuduh wanita-wanita mukminah yang terjaga. Kata الغَافِلاَتِ berasal dari kata غَافِلَةٌ yang artinya lalai. Maksudnya adalah wanita tersebut disifat sebagai wanita yang lalai dari berbuata zina. Artinya wanita ini bukan wanita pezina dan jauh dari perzinahan bahkan tidak memikirkan perzinahan. Maka jika wanita baik-baik seperti ini dituduh berzina, tentu ini adalah dosa besar. Begitupula tidak boleh seseorang menuduh orang lain berbuat liwath sementara dia tidak punya bukti akan hal tersebut.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا  وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٤ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nûr/24: 4-5]

بَين الله تَعَالَى فِي الْآيَة أَن من قذف امْرَأَة مُحصنَة حرَّة عفيفة عَن الزِّنَا والفاحشة إِنَّه مَلْعُون فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَة وَله عَذَاب عَظِيم وَعَلِيهِ فِي الدُّنْيَا الْحَد ثَمَانُون جلدَة وَتسقط شَهَادَته وَإِن كَانَ عدلاً

Namun, seorang muslim tidak boleh putus asa dari rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’aala

Allah mengampuni dosa semuanya

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs Az Zumar: 53)

Aditya Bahari
Aditya Bahari Alumni LIPIA Jakarta, Pengasuh Pejalansunnah, Staf Pengajar di PP Darut Taqwa Boyolali

Posting Komentar untuk "7 DOSA BESAR YANG MEMBINASAKAN"