7 DOSA BESAR YANG MEMBINASAKAN
اجتنبوا السبع الموبقات
7 Dosa Besar Yang
Membinasakan
Imam at-Tirmidzi dan selain beliau meriwayatkan sebuah hadits dari
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا
وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ
مِنْهُ
“Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang
yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan
menyampaikannya. Berapa banyak orang yang membawa ilmu agama kepada orang yang
lebih paham darinya.
عن أبي هريرة – رضي الله عنه – عن النّبيِّ- صلّى الله عليه
وسلّم – قال : « اجتنبوا السَّبعَ الْمُوبِقات. قالوا :
يا رسول الله وما هُنَّ ؟ قال : الشِّركُ باللهِ ، والسِّحرُ ، وقتْلُ النَّفسِ
الَّتي حرَّم اللهُ إلاَّ بالحقِّ ؛ وأكْلُ الرِّبَا وأكْلُ مالِ اليتيم ،
والتَّوَلِّي يومَ الزَّحْفِ وقذْفُ الْمُحصنات الغافلات الْمُؤمنات »[
رواه البخاري ومسلم وأبو داود والنسائي].
“Jauhilah tujuh dosa yang
membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa
yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2)
sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang
benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang,
(7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).”
(HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)
Penyebutan 7 bukan pembatasan
Al Kabair Adz Dzahabi, Az Zawajir
an Iqthirofil Kabair Imam Haitami Asy Syafi’I
Cara pengajaran Nabi: Disampaikan
secara Global baru dirinci, tujuannya untuk menarik perhatian
Menunjukkan semangat para
Shahabat dalam menuntut ilmu
Pertama: Dosa yang paling
besar, yang membinasakan pelakunya adalah kesyirikan
Bahaya Syirik
Imam Adz Dzahabi rahimahullah
menyampaikan:
فأكبر الْكَبَائِر الشرك بِاللَّه تَعَالَى وَهُوَ نَوْعَانِ
أَحدهمَا أَن يَجْعَل لله نداً ويعبد غَيره من حجر أَو شجر أَو شمس أَو قمر أَو
نَبِي أَو شيخ أَو نجم أَو ملك أَو غير ذَلِك وَهَذَا هُوَ الشرك الْأَكْبَر
الَّذِي ذكره الله عز وَجل قَالَ الله تَعَالَى {إِن الله لَا يغْفر أَن يُشْرك
بِهِ وَيغْفر مَا دون ذَلِك لمن يَشَاء} وَقَالَ تَعَالَى {إِن الشرك لظلم عَظِيم}
وَقَالَ تَعَالَى {إِنَّه من يُشْرك بِاللَّه فقد حرم الله عَلَيْهِ الْجنَّة
ومأواه النَّار}
وَالنَّوْع الثَّانِي من الشرك الرِّيَاء
بِالْأَعْمَالِ كَمَا قَالَ الله تَعَالَى {فَمن كَانَ يَرْجُو لِقَاء ربه فليعمل
عملاً صَالحا وَلَا يُشْرك بِعبَادة ربه أحداً} أَي لَا يرائي بِعَمَلِهِ أحداً
وَقَالَ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إيَّاكُمْ والشرك الْأَصْغَر قَالُوا يَا رَسُول
الله وَمَا الشرك الْأَصْغَر قَالَ الرِّيَاء
Definisi syirik
(Mempersekutukan Allah)
تسوية غير الله بالله فيما هو من خصائص الله
“Menyamakan selain
Allah dengan Allah pada perkara yang merupakan kekhususan Allah”
Kekhususan Allah ada 3:
1. Dalam Rububiyyah
2. Dalam Uluhiyyah
3. Dalam Asmaa Wa Shifat
Contoh, Syirik dalam Rububiyyah:
Meyakini ada penguasa mengatur sebagian dari tempat-tempat tertentu, ada yang
Meyakini ada Pencipta selain Allah
Sebab kemanfaatan, atau
menghilangkan mudhorot
Contoh: Syirik dalam Uluhiyah,
seorang memberikan ibadah kepada selain Allah
Contoh: Syirik dalam Asma’ Wa
Shifat, Menamakan Allah dengan penamaan tertentu, seperti orang Nashrani
Seseorang yang meninggal dunia
dalam kondisi melakukan dosa besar, seperti mencuri, berzina, dan sebagainya,
wal iyādzubillāh masih ada kemungkinan untuk dimaafkan oleh Allah ﷻ di akhirat. Meskipun ampunan itu sendiri
belum merupakan hal yang pasti, tetapi kemungkinan itu masih ada.
Namun, jika seseorang meninggal
dunia dalam kondisi melakukan perbuatan syirik akbar (syirik besar), maka Allah
ﷻ telah menyatakan sendiri bahwa Dia tidak
akan mengampuninya.
Allah berfirman,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ
يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan
mengampuni dosa kesyirikan, dan Allah mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan,
bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisā: 48)
Kedua : Sihir
Allah Subhaanahu Wa Ta’aala:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ
سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا
يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ
هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ
“Dan mereka mengikuti apa yang
dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan
bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak
mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir).
(Qs Al Baqarah: 102)
Sihir termasuk kekufuran
karena 2 sebab:
Pertama pelaku sihir menjadi
budak setan
Kedua karena pelakunya mengaku
tahu tentang perkara ghoib
Allah Subhaanahu Wa Ta’aala
berfirman:
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ
يُبْعَثُونَ
Katakanlah: "Tidak ada
seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali
Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (Qs An
Naml: 65)
Jangankan tukang sihirnya, orang
yang mendatanginya saja kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عن أبي هريرة: من أتى عرافا أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر
بما أنزل على محمد ﷺ.
Ketiga: Membunuh jiwa tanpa
hak
وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
“Membunuh jiwa yang haram
untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar”
Dengan cara apapun, dengan
melakukan sendiri, atau memerintahkan orang lain dengan menyewa pembunuh
bayaran misalkan
Jiwa yang Allah haramkan ada
4:
1, Jiwa seorang muslim
Diantara dosa besar yang sangat
diingkari oleh Allah adalah membunuh seorang muslim. Allah berfirman,
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ
خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا
عَظِيمًا
“Dan barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya.” (QS An-Nisa : 93)
Jangankan membunuh seorang
muslim, bahkan membunuh seorang kafir yang tidak berhak dibunuh saja bisa
menjurumuskan ke neraka Jahannam.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ
مُسْلِمٍ
“Musnahnya dunia lebih ringan
di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.”
2. Kafir Dzimmi (Orang kafir yang
tinggal di pemerintahan kaum muslimin)
3. Kafir Musta’min (Orang kafir
yang dijamin keselamatan oleh seorang muslim)
4. Kafir Mu’ahad ( Orang kafir
yang terikat perjanjian gencatan senjata dengan kaum muslimin)
Nabi bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ،
وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir
mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu
tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”
Maka teroris bukan Jihad, seperti
mengebob gereja di negeri muslimin, membunuh anak-anak, wanita dan orang tua,
ini bukan ajaran Rasulullah.
Sebaliknya juga orang yang
mengingkari syariat Jihad maka bisa membatalkan Islamnya
Padahal surga bisa dicium dari
jarak jauh. Tetapi orang yang membunuh orang kafir muahad diancam tidak akan
dapat mencium bau surga tersebut. Maka bagaimana lagi dengan membunuh seorang
mukmin, tentu dosa dan ancamannya lebih besar.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ
مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ
بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak
halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang
yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang
yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum
muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
(HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6878 dan Muslim, no. 1676]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا
الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan
liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua
pasangan liwath tersebut. HR. Abu Daud no. 4462, At Tirmidzi no. 1456 dan
Ibnu Majah no. 2561,
Jihad yang Syar’I dibolehkan
untuk membunuh
Mempertahankan diri dari begal
Keempat: Memakan Riba
وَأَكْلُ الرِّبَا
“Makan riba”
Riba adalah dosa besar yang
begitu sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bahkan sebagian kaum
muslimin begitu bangga jika bisa bekerja dengan berdasi di instansi-instansi
riba. Padahal Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ،
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. (QS
Al-Baqoroh : 278-279)
Besarya dosa Riba
Agar kita semua semakin memahami
tentang betapa besarnya dosa memakan harta riba, maka saya mengajak pembaca
untuk merenungkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut yang
menjelaskan kadar dosa memakan harta riba,
(الربا اثنان وسبعون بابا، أدناها مثل إتيان
الرجل أمه، وإن أربى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه). رواه الطبراني وغيره،
وصححه الألباني.
“(Dosa) riba itu memiliki
tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang
yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Dan sesungguhnya riba yang paling besar
ialah seseorang yang melangggar kehormatan / harga diri saudarnya.”
(Riwayat ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albany).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا
وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang
meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan
transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no.
1598).
Riba Dain hari ini lebih parah
dari Riba Jahiliyyah
Kelima: Memakan harta anak
yatim
وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ
“Makan harta anak yatim”
PERINTAH BERBUAT BAIK KEPADA
ANAK YATIM
Di antara ajaran Islam yang agung
adalah perintah untuk berbuat baik kepada anak yatim, sebagaimana Allâh Azza wa
Jalla perintahkan dalam ayat di atas. Anak yatim adalah anak yang belum baligh
dan telah ditinggal mati oleh bapaknya.
Allâh Azza wa Jalla memuji
al-Abrâr (orang-orang yang berbakti kepada Allâh), karena sifat-sifat mereka
yanng utama. Salah satunya adalah memberi makan kepada anak yatim. Allâh
Subahnahu wa Ta’ala berfirman:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ
حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Dan mereka memberikan makanan
yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.
[Al-Insân/76: 8]
Kalau mengambil harta orang kafir
yang kaya raya, maka ini sebuah ke dzaliman,
Kalau yang diambil harta orang Islam
maka dosanya lebih besar, apalagi orang islam yang miskin, lebih lagi anak
yatim
barangsiapa memakan harta anak
yatim secara zhalim, ancamannya adalah neraka. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ
الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ
وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang
memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh
perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
[An-Nisa/4:10]
As-Sudi rahimahullah berkata, “Orang
yang memakan harta anak yatim secara zhalim pada hari kiamat akan digiring
dengan nyala api keluar dari mulutnya, telingannya, hidungnya, dan matanya.
Semua orang yang melihatnya akan mengenalnya bahwa dia adalah pemakan harta
anak yatim”. [Al-Kabâir, hlm. 65, karya imam Adz-Dzahabi rahimahullah]
Memakan disini hanya pembahasaan
saja, termasuk didalamnya adalah membelikan mobil, rumah dan selainnya
Kewajiban wali yatim untuk
mengurusnya dan mengurus hartanya dengan sebaik-baiknya. Ketika anak yatim itu
telah dewasa dan mampu mengurusi hartanya sendiri, hendaklah dia menyerahkan
harta si yatim kepadanya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ
إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
Dan janganlah kamu dekati harta
anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.
[Al-An’âm/6: 152 dan Al-Isra’/17: 34]
Ada kondisi dimana boleh makan
harta anak yatim dengan syarat dia seorang mengasuh dan dengan syarat apa yang
ma’ruf
Keenam: Lari dari Medan
Perang
وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ
“Lari dari medan perang”
Lari dari medan pertempuran juga
merupakan dosa besar kecuali lari untuk kembali lagi dan menyerangnya kembali
atau untuk bergabung dengan pasukan kaum muslimin yang lain. Allah berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ، وَمَن
يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِّقِتَالٍ أَوْ
مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ
جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu,
maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi
mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak
menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu
kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka
Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (QS Al-Anfal : 15-16)
Namun dibolehkan:
1. Untuk mengatur siasat perang
2. Bergabung dengan pasukan lain
Ketujuh: Menuduh wanita
baik-baik berbuat zina
وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ
“dan menuduh (zina) wanita
mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu dengannya”
Kemudian di antara perkara yang
harus dijauhi adalah menuduh wanita-wanita mukminah yang terjaga. Kata الغَافِلاَتِ berasal dari kata غَافِلَةٌ yang artinya lalai.
Maksudnya adalah wanita tersebut disifat sebagai wanita yang lalai dari
berbuata zina. Artinya wanita ini bukan wanita pezina dan jauh dari perzinahan
bahkan tidak memikirkan perzinahan. Maka jika wanita baik-baik seperti ini
dituduh berzina, tentu ini adalah dosa besar. Begitupula tidak boleh seseorang
menuduh orang lain berbuat liwath sementara dia tidak punya bukti akan hal
tersebut.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ
ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٤﴾ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ
بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang menuduh
(berbuat zina) kepada wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang
yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allâh
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nûr/24: 4-5]
بَين الله تَعَالَى فِي الْآيَة أَن من قذف امْرَأَة مُحصنَة
حرَّة عفيفة عَن الزِّنَا والفاحشة إِنَّه مَلْعُون فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَة
وَله عَذَاب عَظِيم وَعَلِيهِ فِي الدُّنْيَا الْحَد ثَمَانُون جلدَة وَتسقط
شَهَادَته وَإِن كَانَ عدلاً
Namun, seorang muslim tidak boleh
putus asa dari rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’aala
Allah mengampuni dosa semuanya
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ
أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ
يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku
yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa
dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya
Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs Az Zumar: 53)
Posting Komentar untuk "7 DOSA BESAR YANG MEMBINASAKAN"